ANTARA - Masyarakat yang sudah telanjur terjerat dalam pinjaman daring atau dikenal dengan pinjol ilegal diminta untuk tidak membayarkan utangnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (11/2), menyebut hal tersebut sebagai salah satu upaya mengetahui keberadaan para rentenir sehingga bisa diberantas dan dihentikan.(Cahya Sari/Yovita Amalia/Sizuka)