ANTARA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Aktivis Perempuan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) memastikan untuk mengawal pengesahan RUU TPKS hingga tuntas. Kehadiran UU tersebut dinilai sangat mendesak, mengingat tingginya kasus kekerasan seksual, namun belum ada payung hukum yang jelas untuk menangani pelaku dan memberikan hak serta keadilan bagi korban. (Cahya Sari/Keysha Anissa/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)