ANTARA - Pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4), DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menyebut langkah ini merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia. RUU terdiri dari 93 pasal dan memiliki beberapa terobosan di dalamnya. (Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Farah Khadija)