ANTARA - Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyebut keunggulan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni memberikan perlindungan yang ekstra kepada korban. Selain itu, pada RUU TPKS juga mengatur sikap aparat penegak hukum terhadap korban yang berpengaruh pada penyelidikan. (Rijalul Vikry/Rayyan/Farah Khadija)