ANTARA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar secara daring menjelaskan kepada Antara, Sabtu (9/4) bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan Lex Specialis atau Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai kekerasan seksual yang dalam hal ini kejahatannya telah diatur dalam KUHP. Selain itu, menurut Fickar perlindungan kepada korban yang diberikan melalui RUU TPKS ini adalah sebuah terobosan yang bagus untuk permasalahan kekerasan seksual di tanah air. (Putri Hanifa/Soni Namura/Perwiranta)