ANTARA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Rabu (9/3) menanggapi usulan Jaksa Agung tentang tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu diproses hukum, cukup mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia mengatakan keadilan restoratif yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung No. 5 tahun 2020 disambut baik oleh masyarakat, meskipun terdapat pihak yang mengkritisi. Oleh karena itu, menurut Sufmi perlu dilakukan kajian agar peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik. (Putri Hanifa/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)