ANTARA - Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui rilis video yang disampaikan pada Rabu (9/2) menyatakan bahwa kini penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapat vaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan antigen ataupun PCR. Sementara bagi yang belum divaksinasi ataupun baru mendapat vaksinasi dosis pertama tetap wajib menyertakan hasil antigen dengan masa berlaku 1x24 jam ataupun PCR dengan masa berlaku 3x24 jam. Adapun kapasitas kereta saat ini menjadi 100 persen. (Rina Nur Anggraini/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)