ANTARA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung mulai tidak mewajibkan calon penumpang menjalani tes cepat antigen maupun PCR untuk naik kereta api jarak jauh. Penumpang cukup membawa sertifikat vaksinasi lengkap 2 dosis maupun booster. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan no. 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.(Dian Hardiana/Soni Namura/Sizuka)