(Antara)-Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM, menyatakan makanan ringan bihun kekinian atau yang disingkat ‘bikini’, sebagai produk illegal. Penetapan status ilegal tersebut berdasarkan pada tidak dimilikinya izin edar oleh produsen, pencatuman label halal yang bukan dikeluarkan MUI, serta kemasan produk yang tidak senonoh.