ANTARA - Polresta Denpasar melakukan gelar perkara pelaku kejahatan penipuan lintas provinsi dengan cara menghipnotis korban pada Senin (28/3), pasca-penangkapannya. Keempat pelaku diamankan bersama barang bukti uang hasil kejahatan senilai dua ratus juta rupiah lebih. (Pande Gede Yudha Swandikha/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)