ANTARA - Polres Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan 416 knalpot brong, yakni knalpot yang menimbulkan suara berisik bertempat di halaman Mapolres, Jumat (13/5). Pemusnahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar .
(Firman Eko Handy/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)