Sukoharjo (ANTARA) - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah telah memusnahkan seribuan knalpot tidak standar pabrikan atau brong hasil operasi yang digelar sejumlah tempat di wilayah hukumnya, sejak Mei hingga Juli 2023.

"Sebanyak 1.503 knalpot brong yang berhasil disita dan kini dimusnahkan merupakan hasil operasi sejak Mei hingga Juli 2023," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit dalam acara pemusnahan knalpot brong, di Mapolres Sukoharjo, Senin.

Kapolres mengatakan penindakan pelanggaran knalpot brong tersebut dilakukan baik pada siang maupun malam hari khususnya pada malam minggu di kawasan Solo Baru Kecamatan Grogol Sukoharjo.

"Seribuan knalpot brong itu, merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2023, serta pelanggaran kasat mata yang terjaring oleh Satlantas Polres Sukoharjo," katanya.

Kapolres mengungkapkan penggunaan knalpot brong tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 (1), dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal tersebut, lanjut dia, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot.

"Dengan intensif dilakukannya razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong," tandasnya. 

Baca juga: Operasi knalpot "brong", polisi sita 205 sepeda motor di Solo
Baca juga: Polresta Surakarta tilang 32 sepeda motor berknalpot "brong"
Baca juga: Polres Bantul bangun patung kuda lumping bahan knalpot sitaan polisi
Baca juga: Polres Bondowoso tindak tegas pengendara motor knalpot "brong"

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023