ANTARA - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada Rabu di Bukittingi, Sumbar, mengatakan pihaknya menggenjot pendapatan pajak dari unsur kendaraan pelat merah minimal 90 persen. Terdapat 12 kabupaten/ kota di Sumbar yang perlu menjadi perhatian. Dengan lifting pemasukan tersebut dapat memicu Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pada Triwulan I Tahun 2022 cepat dicairkan yang bisa mengakselerasi pembangunan daerah. (Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Anom Prihantoro)