ANTARA - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan 6,8 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang disita dari pintu-pintu masuk Kota Ambon. Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang ke selokan di depan Mapolresta Ambon, Kamis (21/7). (Alfian Sanusi/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)