ANTARA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tercatat sejak Januari hingga menjelang akhir Agustus 2022, atau selama delapan bulan berjalan telah menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba),  jenis sabu-sabu seberat total 352,07 kilogram. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi di Surabaya, Kamis (25/8) menjelaskan berdasarkan penyelidikan,  barang haram itu dipasok oleh jaringan pengedar narkoba internasional, dengan jalur peredaran Kamboja, Malaysia dan masuk ke Indonesia  melalui Kalimantan atau Sumatera.
(Hanif Nasrullah/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)