ANTARA - Untuk mengurangi dampak berkelanjutan akibat penyesuaian BBM seperti halnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor rentan, Kementerian Ketanagakerjaan sudah menyiapkan strategi selain memberikan bantalan sosial. Salah satunya dengan mendorong efisiensi perusahaan, serta mendorong perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menyesuaikan tingkat inflasi. Hal tersebut disampaikan Stafsus Menaker, Dita Indah Sari pada Sabtu(10/9) secara virtual.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)