ANTARA - Sertifikasi halal bagi sebuah produk sangatlah penting dimiliki khususnya oleh pelaku UMKM agar mereka dapat terjun ke pangsa pasar produk halal. Kini, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia telah memasuki babak baru. Sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di indonesia yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, kini menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama. BPJPH bersinergi dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk serta Majelis Ulama Indonesia dalam penetapan fatwa kehalalan produk.
(Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Samsyul Rizal/ Syahrudin/Satrio Giri Marwanto)