ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi batas maksimal 16 persen kenaikan tarif angkutan antar-kota dalam provinsi (AKDP), untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, A. Koswara, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (14/9). Dishub Jabar juga merekomendasikan pemberian subsidi BBM bagi 7.400 angkutan AKDP berupa kupon digital sebesar Rp400 ribu selama tiga bulan, kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jawa Barat. (Dian Hardiana/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)