Badan pengawas tenaga nuklir, atau bapeten RI, membahas ruu sebagai revisi dari UU no 10 tahun 1997, tentang ketenaganukliran di kota Malang/ Jawa Timur. Pembahsan ruu itu juga juga untuk mennyosialisasikan tugas dan fungsi bapeten sebagai badan pengawas, karena publik belum banyak yang tahu.