ANTARA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 memberikan risiko terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyusutan lapangan kerja. Untuk itu, ia mendorong penetapan upah disesuaikan kembali dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(Erlangga Bregas Prakoso/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)