ANTARA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pemerintah akan melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke seluruh Indonesia selama tiga tahun. Ia tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat tentang KUHP baru ini, dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika tidak setuju dengan KUHP.(Rijalul Vikry/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)