ANTARA - Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 mencatat 1.220.900 anak di Indonesia menikah dini. Jumlah tersebut belum termasuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau secara siri. Provinsi Nusa Tenggara Barat berada dalam peringkat ketujuh kasus pernikahan anak tertinggi di Indonesia. Pemerintah provinsi NTB menerbitkan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak, pada 29 Januari 2021. Perda tersebut, menjadi acuan prioritas bagi pemerintah kabupaten dalam melakukan pencegahan pernikahan anak yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. 

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai kabupaten tertinggi kasus pernikahan anak mengarahkan pemerintah desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap kasus pernikahan anak melalui peraturan desa yang mengatur perlindungan anak dan perempuan/ sebagai langkah awal mencegah pernikahan dini.

(Feny Aprianti/ Nabila Charisty/ Keysha Anissa/Indra Budi Santoso, Kusnandar, Pradanna Putra Tampi, Putri Hanifa, Subur Atmamihardja, Syamsul Rizal/Sandy Arizona/Feny Aprianti)