ANTARA - Berdasarkan data yang dirilis UNICEF pada Maret 2021, sebanyak 10 juta anak perempuan di dunia berisiko melakukan perkawinan anak disebabkan dampak pandemi seperti ditutupnya sekolah, penghasilan keluarga yang berkurang, juga terbatasnya akses ke layanan sosial. Peningkatan kasus pernikahan anak juga terjadi di Indonesia. Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi kasus pernikahan anak se- Asean.  

Pernikahan anak memberikan berbagai dampak, seperti hilangnya hak anak memperoleh pendidikan, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak dan perkawinan anak rentan menghadapi perceraian. Selain itu, perempuan yang menikah di usia dini, rentan menghadapi masalah kesehatan reproduksi. Pemerintah mengesahkan Undang-undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang perkawinan mengubah batas minimal menikah laki laki dan perempuan yang akan menikah di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. (Feny Aprianti/ Nabila Charisty/ Keysha Anissa/Indra Budi Santoso, Kusnandar, Pradanna Putra Tampi, Putri Hanifa, Subur Atmamihardja, Syamsul Rizal/Sandy Arizona/Feny Aprianti)