ANTARA - Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1), terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku tidak ikut terlibat. Dia membantah telah bersekongkol dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu. (Prisca Violleta/Pradanna Tampi/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)