ANTARA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi meminta maaf kepada kedua orang tua mendiang Yosua dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1). Dalam kesempatan itu, dia membantah menjadi salah satu dalang pembunuhan Yosua dan menegaskan hanya menceritakan kejadian kekerasan seksual yang menurutnya dilakukan oleh Yosua. (Pradanna Putra Tampi/Prisca Triferna Violleta/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)