ANTARA - Tidak terlihat menyesal serta tidak sopan dalam persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan vonis Kuat Ma'ruf, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf yang lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Prisca Triferna Violleta/Erlangga Bregas Prakoso/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)