ANTARA -Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Senin (27/3), mengerahkan puluhan personel untuk melakukan kegiatan patroli pengawasan operasional rumah makan, dalam menindaklanjuti instruksi Walikota Cilegon tentang pembatasan jam buka rumah makan selama bulan suci Ramadhan. Dalam aturan tersebut, tempat usaha rumah makan baru diperbolehkan membuka gerainya secara terbuka sejak pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat kecuali telah masuk jam berbuka puasa.
(Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)