ANTARA - Hanya pengelola parkir swasta yang berbadan hukum, yang diperbolehkan untuk menaikkan tarif parkir pada masa libur lebaran melebihi tarif yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda), Selasa (18/4). Parkir yang dikelola oleh pemerintah tetap merujuk pada peraturan perda meski dalam momentum hari raya. (Imam Prasetyo Nugroho/Arif Prada/Rully Yuliardi Achmad)