ANTARA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) membuka layanan posko aduan bagi masyarakat selama tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Posko aduan ini dibuka terkait para calon legislatif yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan dalam pencalonannya. (Saharudin/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)