ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung resmi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Mchartur Brenton Craig, Jumat (5/5). Yang bersangkutan terpaksa dipulangkan ke negara asalnya karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perbuatan Melanggar Ketertiban Umum setelah meludahi imam Masjid Al Muhajir, Kota Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)