ANTARA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, mendorong secara maksimal terkait penerapan komponen standar pelayanan publik kepada seluruh pihak penyelenggara yang melayani kepentingan masyarakat, Selasa (16/5). Selain telah diatur berdasarkan regulasi yang di buat oleh pemerintah, standardisasi tersebut juga menjadi barometer yang pergunakan untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. (Indra Budi Santoso/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)