ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menetapkan jumlah pemilih sementara dari hasil perbaikan (DPSHP) untuk di Pemilu 2024 mendatang sebanyak 1.872.437 pemilih. Angka ini berkurang sebesar 7.801 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada April 2023 lalu setelah dilakukan pemutakhiran secara langsung ke masyarakat. (Saharudin/Chairul Fajri/Rully Yuliardi Achmad)