ANTARA - Jajaran Polres Sumedang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suasi istri berinisial Y dan R, Jumat (9/6). Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban bekerja sebagai karyawan salon di Dubai, Uni Emirat Arab dengan upah gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan. Mirisnya, setelah sampai di Dubai, korban justru dibawa ke Suriah untuk dijadikan asisten rumah tangga. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Hilary Pasulu)