ANTARA -Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat memfasilitasi pemulangan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setibanya di kantor BP3MI NTB pada Senin (19/6) seluruh korban langsung menjalani pemeriksaan untuk menelusuri pelaku atau perusahaan perekrut, sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
(Kusnandar/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)