ANTARA - Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan Agama, Selasa (1/8). Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (Ibnu Zaki/Yovita Amalia/Rinto A Navis)