ANTARA - Polda Papua mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan Warga Negara asing (WNA) asal Papua Nugini membawa 10 kilo gram Narkotika jenis ganja di taksir senilai Rp100 juta. Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimum 20 tahun. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Rully Yuliardi Achmad)