ANTARA - Enam orang WNA asal Papua Nugini (PNG) diciduk oleh tim gabungan di perbatasan pada 28 Maret lalu, saat membawa 5 kg narkotika jenis ganja siap edar. Para pelaku ini masih tergolong berusia remaja, namun terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena perbuatannya. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)