ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua kilogram dan ganja seberat 800 gram, Selasa (10/10). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli-September dari 14 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. (Saharudin/Denno Asmara/Nusantara Mulkan)