ANTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 42 kilogram narkotika jenis ganja dan 1 kilogram narkotika jenis sabu selama periode 5 Juli hingga 10 Juli 2023. Tiga orang tersangka pengedar yang diamankan dari kedua kasus tersebut terancam hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Try Vanny S/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)