ANTARA - Polres Aceh Utara mengamankan 1,3 kg bahan baku tramadol dari dua tersangka bernama Ridwan (54) warga Kabupaten Bireuen dan Saifuddin (53) warga Kabupaten Aceh Utara. Dalam konferensi pers Senin (23/10) Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus menyatakan kedua tersangka akan menjual bahan baku tramadol dalam bentuk serbuk seharga Rp100 juta. (Try Vanny S/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)