ANTARA - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sebelumnya dilaksanakan secara luring, kini harus dilakukan secara daring, Jum’at (18/8). Kebijakan darurat tersebut merupakan dampak dari menurunnya kualitas udara di Pontianak yang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.(Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)