ANTARA - Otoritas Jasa keuangan Kantor Regional 6 Wilayah Sulawesi Maluku dan Papua (OJK Sulampua) ajak perusahaan untuk menangkap  peluang perdagangan karbon. Hal ini disampaikan OJK Sulampua pada seminar "Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia" di Makassar, Senin (28/8).  OJK juga mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon), sebagai pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. (Suriani Mappong/Yovita Amalia/Rully Yuliardi Achmad)