(Antara)-Presiden memiliki otoritas dan landasan hukum jelas untuk melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, sesuai keputusan politik negara. Penggiat Hak Asasi Manusia Al Araf menegaskan, fungsi dan tugas militer di Indonesia telah terjabarkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.