(Antara)-Rapat Paripurna DPR-RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang undang, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, menjadi undang-undang. sebanyak 7 fraksi di DPR-RI menerima dan 3 fraksi tersisa menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang.