ANTARA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi Undang-Undang pada Selasa (3/10) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dengan disahkannya RUU ini, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada PHK massal terhadap tenaga non-ASN dan ASN siap menerima tantangan untuk tercipta birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. (Rizka Khaerunnisa /Putri Hanifa /Chairul Fajri/Rinto A Navis)