ANTARA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB persilakan sebanyak 28 guru pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang batal diangkat sesuai dengan keputusan Kemendikbudristek, untuk mengajukan sanggahan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pelamar ASN PPPK tersebut mendapatkan penjelasan yang reliabel tentang pembatalan pengangkatan, khususnya bagi mereka yang telah mengantongi sertifikasi passing grade satu.
(Kusnandar/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)