ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu dalam sidang pleno MK yang digelar di Jakarta, Senin (23/10). Gugatan tersebut mengenai batas usia maksimal untuk capres-cawapres, serta terdapat norma tambahan seperti tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM dan tindak pidana lainnya. (Setyanka Harviana Putri/Rivan Awal Lingga/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)