(Antara)-Sesuai tahapan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa saat ini adalah masa penyampain hasil verifikasi administratif, Parpol peserta pemilu tahun 2019. dari data penyerahan berkas, di Kantor KPU Kota Malang, terhadap Parpol ada 18 Parpol. 14 Parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI, berkasnya dikembalikan, dan ada 4 Parpol yang masih harus melakukan revisi, atau melengkapi persyaratan.