ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan barang-barang bukti yang dirampas dari perkara investasi bodong perusahaan robot trading Viral Blast Global untuk dibagikan kepada para korban. Sesuai putusan Mahkamah Agung, pengembaliannya dilakukan secara proporsional terhadap masing-masing korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)