ANTARA - Sehari setelah pemungutan suara, Kamis (15/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon membantah adanya kabar terkait pelanggaran pemilu politik uang pada pelaksanaan Pemilu 2024. Jika menemukan, Bawaslu Cilegon mengimbau agar masyarakat segera melaporkan maksimal tujuh hari sejak ditemukan ke posko pengaduan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan syarat wajib menyertakan bukti saat pelaporan. (Susmiatun Hayati/Denno Asmara/Nusantara Mulkan)